Ketentuan mengenai Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib
Mediator Palopo
No Nama Email 1 Dr. Abdain, S.Ag., M.HI abdain@iainpalopo.ac.id 2 Dr. Helmi Kamal, M.H.I helmikamal@iainpalopo.ac.id 3 Dr. Rahmawati, M.Ag. rahmawatibeddu@iainpalopo.ac.id 4 Dr.