Ketentuan mengenai Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib