Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak
Author: admin
Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Ketentuan mengenai Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib
Mediator Palopo
No Nama Email 1 Dr. Abdain, S.Ag., M.HI abdain@iainpalopo.ac.id 2 Dr. Helmi Kamal, M.H.I helmikamal@iainpalopo.ac.id 3 Dr. Rahmawati, M.Ag. rahmawatibeddu@iainpalopo.ac.id 4 Dr.
Palopo Mediation Center
Fakultas Syariah IAIN Palopo telah memiliki tenaga mediator profesional bersertifikat. Mereka telah mengikuti pendidikan mediator yang dilaksanakan oleh Walisongo Mediation Center Semarang